Langsung ke konten utama
Parlemen Perdamaian Agama DuniaLembaga Internasional yang Diusulkan

Rancangan instrumen

Rancangan Konstitusi dan Piagam Pendirian.

Diusulkan untuk didirikan di Italia. Pemberlakuannya dilakukan setelah persetujuan Dewan Pendiri, penandatanganan oleh anggota pendiri yang berwenang, dan penyelesaian prosedur pendirian yang diwajibkan oleh hukum.

Para perwakilan berbagai agama menandatangani sebuah piagam
Penandatanganan Piagam Pendirian — konsep

Mukadimah

Kami, para Anggota Pendiri Parlemen Perdamaian Agama Dunia, dengan mengakui martabat setiap manusia serta pentingnya agama, spiritualitas, etika, keilmuan, dialog, dan kerja sama kemanusiaan dalam membangun masyarakat yang damai, dengan ini mendirikan Parlemen ini sebagai wadah internasional independen yang berkomitmen pada perdamaian.

Kami mengakui bahwa umat manusia mencakup beragam agama, tradisi, budaya, bangsa, dan aliran pemikiran, serta bahwa keberagaman tidak boleh menjadi penyebab kebencian, kekerasan, diskriminasi, atau perpecahan.

Parlemen tidak akan berupaya menyatukan agama-agama, mengubah doktrin, mencampuri urusan teologis, atau menempatkan satu sistem kepercayaan di atas yang lain. Tujuannya adalah membentuk wadah bersama bagi perdamaian, dialog, hidup berdampingan, kerja sama kemanusiaan, pendidikan, rekonsiliasi, dan perlindungan martabat manusia.

Satu Umat Manusia. Beragam Keyakinan. Satu Komitmen untuk Perdamaian.

Lima puluh pasal

Articles 1 – 8

Identitas dan karakter

  • Nama — Parlemen Perdamaian Agama Dunia (WRPP)
  • Sifat hukum — independen, nirlaba, nonpartisan, nonsektarian
  • Kantor Pusat — Italia, dengan kantor regional dan kantor penghubung
  • Visi, misi, dan prinsip-prinsip dasar
  • Netralitas keagamaan dan netralitas politik

Articles 9 – 14

Jabatan pendiri dan eksekutif

  • Pendiri dan Ketua Global sebagai penjaga falsafah pendirian
  • Anggota Pendiri yang tercantum dalam Piagam Pendirian
  • Dewan Pendiri sebagai badan pengelola awal
  • Sekretaris Jenderal dan Para Wakil Sekretaris Jenderal

Articles 15 – 28

Sidang umum, keanggotaan, dan dewan

  • Majelis sebagai forum global utama
  • Tiga belas kategori keanggotaan, persyaratan kelayakan, dan kode etik
  • Dewan Tertinggi Pemimpin Agama; Dewan Penasihat dan Dewan Penelitian
  • Dewan Perdamaian Perempuan, Parlemen Pemuda, Dewan Kemanusiaan dan Dewan Mediasi
  • Partisipasi pemerintah, organisasi internasional, dan mitra kelembagaan

Articles 29 – 39

Persidangan, keputusan, dan jangkauan

  • Sidang Umum Global tahunan dan sidang luar biasa
  • Komite dan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus
  • Batas kewenangan dalam urusan doktrin; deklarasi perdamaian dan status pengesahannya
  • Deklarasi Perdamaian Agama Dunia
  • Parlemen Digital, bahasa resmi, cabang nasional, kantor regional

Articles 40 – 50

Integritas, independensi, dan mulai berlakunya ketentuan

  • Pendanaan yang sah, transparansi keuangan, dan mekanisme pengamanan donasi
  • Konflik kepentingan, Komite Etik, dan pemberhentian anggota
  • Independensi kelembagaan — Parlemen tidak dimiliki oleh pihak mana pun
  • Amendemen dengan perlindungan yang diperkuat terhadap prinsip-prinsip dasar
  • Pembubaran, pengembangan internasional, dan mulai berlakunya

Anggota pendiri

Seluruh dokumen hukum final akan memuat nama lengkap sesuai dokumen resmi, kewarganegaraan, dan jabatan resmi setiap anggota pendiri. Anggota pendiri tambahan dapat diterima dengan persetujuan Dewan Pendiri.

Syed Ali

Penggagas, Pendiri, dan Ketua Global

Tanda tangan

Alberto

Anggota Pendiri

Tanda tangan

Marko

Anggota Pendiri

Tanda tangan

Instrumen final mencantumkan tanggal, tempat penandatanganan di Italia, para anggota pendiri beserta tanda tangan mereka, para saksi, serta cap resmi lembaga.