Kamar Pertama
Parlemen Pemimpin Agama Dunia
Perwakilan agama-agama utama dunia, komunitas keagamaan, cendekiawan, dan institusi spiritual. Sasaran keanggotaan jangka panjang sekitar 1,000 perwakilan.
Kerangka tata kelola yang diusulkan
Komunitas keagamaan dan pemerintah negara berdaulat memiliki peran hukum yang secara mendasar berbeda. Kamar-kamar yang terpisah mencegah pemerintah mengendalikan urusan keagamaan serta mencegah badan keagamaan mencampuri kedaulatan nasional.

Kamar Pertama
Perwakilan agama-agama utama dunia, komunitas keagamaan, cendekiawan, dan institusi spiritual. Sasaran keanggotaan jangka panjang sekitar 1,000 perwakilan.
Kamar Kedua
Para perwakilan yang dicalonkan oleh negara-negara peserta dan institusi internasional yang telah disetujui. Kedua kamar tetap terpisah, tetapi dapat menyelenggarakan sidang perdamaian bersama.
Pasal 9
Penjaga falsafah pendirian dan visi jangka panjang, tanpa kewenangan untuk mengesampingkan Konstitusi. Syed Ali tercatat sebagai penggagas dan pendiri.
Pasal 12 – 13
Pejabat eksekutif utama yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional internasional sehari-hari: sekretariat, program, keanggotaan, persidangan, kemitraan, penelitian, dan keuangan.
Pasal 11
Badan pengelola awal: mengesahkan Konstitusi, menetapkan kantor pusat, mengangkat pejabat, dan menjaga misi pendirian.
Badan penasihat dan pemberi panduan moral, bukan otoritas doktrinal dalam keadaan apa pun.
Bimbingan moral, seruan perdamaian, nasihat mengenai persoalan keagamaan yang sensitif, dan dukungan bagi rekonsiliasi. Lembaga ini tidak pernah menetapkan keabsahan teologis agama mana pun.
Kerja sama internasional, inisiatif perdamaian, koordinasi kemanusiaan, pelindungan warisan budaya, serta hubungan dengan kementerian dan organisasi.
Mantan diplomat, ahli hukum, akademisi, perunding, serta pemimpin di bidang kemanusiaan dan dunia usaha yang memberikan nasihat strategis tanpa kewenangan eksekutif.
Publikasi penelitian, makalah kebijakan, kajian perdamaian, literasi keagamaan, penelitian tentang pencegahan kebencian, serta kerja sama dengan perguruan tinggi.
Wadah internasional bagi perempuan yang berperan sebagai pemimpin agama, cendekiawan, pendidik, dan pegiat pembangunan perdamaian dalam dialog, mediasi, dan kepemimpinan masyarakat.
Kerja sama dalam situasi darurat serta fasilitasi dialog di wilayah yang mengalami ketegangan antarkomunitas, senantiasa dengan persetujuan pihak-pihak yang terlibat.
Sekretariat tetap yang profesional dan beroperasi secara independen berdasarkan Konstitusi.
Kantor pusat internasional utama direncanakan didirikan di Italia; kota dan kantor terdaftarnya ditetapkan oleh Dewan Pendiri setelah lembaga memperoleh status badan hukum.