Langsung ke konten utama
Parlemen Perdamaian Agama DuniaLembaga Internasional yang Diusulkan

Partisipasi

Kategori keanggotaan dan pengajuan permohonan

Keanggotaan didasarkan pada integritas, kredensial yang telah diverifikasi, dan kontribusi — bukan pada kekayaan, ketenaran, kewarganegaraan, atau jumlah pemeluk suatu agama. Pengajuan permohonan tidak menjamin diterimanya keanggotaan.

Para perwakilan dalam upacara penandatanganan resmi kelembagaan
Visualisasi konsep

Kategori

Religious Leader Member

Pemimpin agama yang diakui, atau wakil yang diberi wewenang, yang berpartisipasi dalam Parlemen Pemimpin Agama Dunia.

Scholar and Research Member

Akademisi atau peneliti independen yang berkarya di bidang agama, pencegahan konflik, hidup berdampingan, atau bidang terkait.

Humanitarian and Peace Professional

Praktisi di bidang bantuan kemanusiaan, mediasi, perlindungan, atau pembangunan perdamaian dengan pengalaman profesional yang dapat diverifikasi.

Institutional Observer

Universitas, yayasan, organisasi berbasis agama, atau lembaga masyarakat sipil yang hadir tanpa hak suara.

Government Observer

Badan publik atau perwakilan diplomatik yang menghadiri persidangan tanpa mengambil bagian dalam perwakilan keagamaan.

Supporting State

Negara yang memilih untuk mendukung kegiatan lembaga, dengan tunduk pada ketentuan piagam mengenai netralitas dan larangan campur tangan.

Partner Institution

Lembaga yang bekerja sama dalam program yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian tertulis. Nama lembaga tidak akan diumumkan kepada publik tanpa persetujuan tertulis.

Anggota Pendiri

Anggota kelompok pendiri yang berkontribusi pada pembentukan lembaga sebelum sidang umum pertama.

Proses pengajuan permohonan

Enam tahap berlaku untuk setiap kategori. Jangka waktu bergantung pada verifikasi yang diperlukan dan tidak dapat dijamin.

  1. Langkah 1

    Pernyataan minat

    Permohonan tertulis singkat yang menyebutkan kategori yang diajukan dan dasar pemenuhan persyaratannya.

  2. Langkah 2

    Identity and credential verification

    Verifikasi identitas, jabatan yang diemban, serta kewenangan untuk mewakili suatu lembaga atau komunitas.

  3. Langkah 3

    Ethics and background review

    Peninjauan berdasarkan kode etik, termasuk segala catatan yang tersedia bagi publik mengenai penghasutan, kebencian, atau kekerasan.

  4. Langkah 4

    Relevant council assessment

    Penilaian oleh dewan atau komite yang berwenang atas kategori terkait.

  5. Langkah 5

    Formal approval

    Keputusan yang dicatat secara resmi. Persetujuan dapat diberikan, ditangguhkan sambil menunggu informasi, atau ditolak tanpa kewajiban untuk menyampaikan alasan.

  6. Langkah 6

    Induction and continuing compliance

    Orientasi mengenai prosedur, yang dilanjutkan dengan kepatuhan berkelanjutan terhadap ketentuan perilaku, konflik kepentingan, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan.

Persyaratan kelayakan

  • Identitas yang dapat diverifikasi dan, apabila relevan, jabatan atau kedudukan profesional yang dapat diverifikasi.
  • Surat kuasa apabila pemohon menyatakan bahwa dirinya mewakili suatu lembaga atau komunitas.
  • Dukungan masyarakat terhadap hidup berdampingan secara damai serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  • Tidak memiliki rekam jejak penghasutan untuk melakukan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi.
  • Persetujuan untuk mematuhi kode etik dan kebijakan mengenai konflik kepentingan.
  • Kesediaan untuk bertindak tanpa berupaya mengatur perwakilan keagamaan pihak lain.

Perilaku, konflik, dan penangguhan

Kode etik

Anggota wajib bersikap santun dan jujur, menghormati kemandirian setiap tradisi keagamaan, serta tidak melakukan upaya mengajak pihak lain berpindah agama dalam kegiatan lembaga.

Konflik kepentingan

Kepentingan pribadi, keuangan, politik, dan kelembagaan wajib diungkapkan pada saat penerimaan sebagai anggota dan setiap kali kepentingan tersebut timbul. Kepentingan yang tidak diungkapkan dapat menyebabkan suatu keputusan dinyatakan tidak sah.

Penangguhan dan pengunduran diri

Keanggotaan dapat ditangguhkan atau dicabut karena tindakan penghasutan, penyampaian informasi yang tidak benar mengenai lembaga, penggunaan nama atau lambang lembaga tanpa izin, atau pelanggaran berat terhadap ketentuan pelindungan dari bahaya dan penyalahgunaan.

Pengajuan permohonan tidak memberikan hak atas keanggotaan, kehadiran dalam kegiatan, penggunaan nama atau lambang lembaga, maupun kewenangan untuk mewakili lembaga dalam bentuk apa pun.

Daftarkan minat

Permohonan ditangani oleh Sekretariat yang sedang dalam proses pembentukan. Pilih kategori keanggotaan pada formulir kontak.