Langsung ke konten utama
Parlemen Perdamaian Agama DuniaLembaga Internasional yang Diusulkan

Pasal 4 – 8

Keberagaman seharusnya memperkuat kemanusiaan, bukan memecah belahnya.

Membangun dunia tempat keberagaman agama dan budaya memperkuat kemanusiaan, serta setiap orang dari segala agama dan latar belakang dapat hidup bersama secara damai, saling menghormati, dan bermartabat.

Misi

Misi Parlemen adalah mempertemukan berbagai pihak, menyelenggarakan pendidikan, dan mengabdi.

  • Mendorong kehidupan berdampingan secara damai
  • Mendorong dialog antaragama dan antarbudaya
  • Mempertemukan para pemimpin agama yang berpengaruh
  • Mendukung kerja sama kemanusiaan
  • Memperkuat toleransi beragama
  • Mencegah kebencian berbasis agama
  • Mendorong pendidikan perdamaian
  • Mendukung dialog di tengah ketegangan antarkomunitas
  • Mengembangkan penelitian tentang agama dan perdamaian
  • Memberdayakan pemimpin muda penggerak perdamaian
  • Memperkuat peran perempuan dalam pembangunan perdamaian
  • Mendorong lembaga untuk bekerja sama demi kemanusiaan

Prinsip-prinsip dasar

  • Perdamaian
  • Martabat manusia
  • Saling menghormati
  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan
  • Prinsip antikekerasan
  • Kemandirian agama
  • Netralitas politik
  • Transparansi kelembagaan
  • Kesetaraan antarkomunitas keagamaan
  • Penghormatan terhadap kedaulatan negara
  • Tanggung jawab kemanusiaan
  • Mendahulukan dialog daripada konfrontasi
  • Mengedepankan pendidikan, bukan prasangka
  • Kerja sama tanpa pemaksaan kesepakatan teologis

Netralitas dalam praktik

Pasal 7

Netralitas keagamaan

Tidak ada tradisi keagamaan yang mengendalikan Parlemen atas dasar jumlah pemeluk, kontribusi keuangan, pengaruh politik, atau kedudukan historis. Setiap komunitas yang diakui diperlakukan dengan menghormati martabatnya.

Pasal 8

Netralitas politik

Parlemen menjalin hubungan dengan pemerintah, kementerian, dan organisasi internasional untuk tujuan perdamaian, tetapi tetap independen dari partai politik dan kampanye pemilihan umum.

Pasal 46

Independensi kelembagaan

Parlemen tidak dimiliki oleh pendiri, anggota, pemerintah, donor, lembaga keagamaan, atau perusahaan mana pun. Parlemen mengabdi pada misinya dan beroperasi berdasarkan Konstitusinya.

Bahasa dan ruang sidang

Bahasa resmi

Bahasa Inggris, Italia, dan Arab pada tahap awal di tingkat internasional. Bahasa Prancis, Spanyol, Mandarin, Hindi, Urdu, Rusia, dan Portugis akan menyusul, dengan dukungan layanan juru bahasa profesional dan penjurubahasaan berbantuan kecerdasan buatan.

Ruang sidang parlemen

Ruang sidang berbentuk lingkaran atau setengah lingkaran, tanpa kelompok agama yang menempati posisi pusat dan tanpa satu simbol pun yang mendominasi. Di bagian tengah: PERDAMAIAN · MARTABAT · KEMANUSIAAN.